Kamis, Maret 11, 2010

Resensi Buku

Kebijakan Privatisasi BUMN: Relasi State, Market dan Civil Society

Konsep tentang neoliberal saat ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dicermati. Setidaknya ada dua alasan. Pertama, wacana publik tentang neoliberal menjadi komoditas politik yang sedang memanas dan menarik saat ini. Kedua, konsep neoliberal dalam prakteknya di Indonesia telah dilakukan sejak era presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati dan SBY, terutama dalam kebijakan privatisasi BUMN.

Apa yang salah dengan neoliberal menjadi peertanyaan menarik dengan melihat  sejarah konsep pemikiran neoliberal. Tokoh yang terkenal penganjur paham ini adalah Milton Friedman, seorang pemikir yang masih percaya pada kapitalisme klasik yang berpendapat bahwa urusan negara hanyalah masalah tentara dan polisi, yang melindungi hidup warganya. Negara tidak boleh mencampuri perekonomian dan menarik pajak dari rakyatnya, karena menurutnya telah terbukti bahwa krisis ekonomi semakin memburuk jika negara berusaha mengatasinya.

Pokok-pokok ajaran neoliberal tergambar pada: pertama biarkan pasar bekerja, kedua kurangi pemborosan dengan memangkas semua anggaran negara yang tidak produktif seperti subsidi pelayanan sosial, ketiga lakukan deregulasi ekonomi, keempat keyakinan terhadap privatisasi, kelima keyakinan pada tanggung jawab individual.

Lebih jauh paham Neoliberal percaya bahwa tujuan negara adalah untuk melindungi individu, khususnya dunia usaha (pasar), kebebasan dan hak-hak kepemilikan.  Di luar ini peranan negara harus minimal, karena itu negara harus melakukan privatisasi.  Dengan privatisasi atau swastanisasi dimaksudkan adalah tindakan untuk mengurangi peran pemerintah atau meningkatkan peranan dari sektor swasta dalam kegiatan atau pun dalam pemilikan harta kekayaan (Savas, 1987).  Privatisasi menurut paham ini merupakan kunci untuk pemerintahan yang lebih baik.

   

Demokrasi dan Partai Kartel

SETELAH tiga kali pemilu (1999, 2004 dan 2009) banyak dugaan Indonesia akan segera mengakhiri masa transisi menuju konsolidasi demokrasi. Boleh jadi --dalam derajat tertentu-- Indonesia telah memenuhi beberapa syarat konsolidasi demokrasi seperti kriteria Juan Linz dan Alfred Stepan (1996). Salah satunya, tersedianya masyarakat politik di mana partai politik dan organisasi pendukung jadi fokus utamanya. Masalahnya, sistem kepartaian yang bagaimana agar demokrasi jadi lebih bermakna?

Buku hasil disertasi ilmu politik dari The Ohio State University ini dengan gamblang membeberkan dinamika kepartaian di Indonesia era reformasi. Para pembaca jadi mudah memahami interaksi antarpartai khususnya pola persaingan dan kerja sama antarpartai serta dampaknya bagi demokrasi di tanah air. Melalui buku ini tergambar watak persaingan sistem kepartaian nasional, akan menentukan kualitas dan prospek konsolidasi demokrasi.

Bila studi konvensional menempatkan pemilu sebagai satu-satunya arena persaingan, studi ini melangkah maju menggunakan tiga arena politik sekaligus: pemilu, pemerintahan, dan parlemen. Dengan tiga arena politik pengamatan terhadap pola-pola interaksi antarpartai jadi lebih luas. Walhasil, metode ini mengungkap sistem kepartaian di era reformasi bersifat kurang kompetitif melainkan cenderung menyerupai kartel politik. Gejala kartelisasi politik ditunjukkan melalui pemaparan sifat kompetisi antarpartai, yang berlangsung secara tidak konsisten dari satu arena politik ke arena politik yang lain. Bila persaingan (ideologi) berlangsung sengit di arena pemilu (1999 dan 2004), seketika kompetisi itu lenyap dan luruh menjadi kerja sama politik di arena parlemen dan pemerintahan.

   

Sulap dan Badut dalam Hukum

Hukum Acara Pidana (HAP) yang ada sekarang, hanya memberi peluang bagi para "pemain sirkus" pemangku kepentingan (stakeholders) penegakan hukum. Para pemain sirkus itu bisa saja polisi, jaksa, pengacara, serta "markus" (makelar kasus). Seperti di dalam suatu grup sirkus, masing-masing mempunyai keahlian: ada tukang sulap, badut, penunggang kuda, pawang macan/singa, dan lain-lain, demikian juga dalam HAP di negara kita, banyak sekali peran yang dimainkan.

Itulah yang kita saksikan dalam situasi sekarang ini dalam kasus tindak pidana yang menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan para anggota DPR (terutama Komisi III DPR RI). Ini semua terpampang di mata masyarakat, termasuk berbagai lembaga masyarakat. Intinya, rakyat menyaksikan "sirkus" dan para badut hukum bermain-main, sampai terungkap adanya mafia peradilan. Sebenarnya, mafia peradilan sudah terdeteksi sejak dulu, tapi sulit menangkapnya.

   

CSR Itu Perlu

Aspek sosial adalah bagian integral dari kegiatan usaha sebuah korporasi. Awalnya dalam bentuk sederhana, berupa kegiatan filantropi atau charity kepada komunitas di mana perusahaan itu beroperasi.

Kini, hal itu telah melembaga menjadi apa yang dikenal sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR). Bahkan, CSR telah dimandatkan dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Artinya CSR wajib hukumnya dilakukan pengelola perusahaan, terutama yang bergerak di bidang yang terkait dengan sumber daya alam.

Namun, pada kenyataannya, masih banyak pengelola perusahaan yang menganggap CSR sebagai liability, sebagai beban yang hanya menambah biaya perusahaan. Belum muncul pemahaman betapa CSR sebenarnya sangat bermanfaat bagi perusahaan, di samping tentunya bagi komunitas.
   

Halaman 1 dari 7

generalbanner

Bookmark Artikel

Multi Bahasa

English Arabic French German Italian Portuguese Russian Spanish

Kontribusi Anda

Kami menerima artikel, berita, tips dan segala yang berkaitan dengan dunia buku, penerbitan, film, pendidikan, pengetahuan dan sejenisnya. Silakan melakukan registrasi dan kirim artikel Anda melalui form yang telah disediakan. Jangan lupa sebutkan sumber lengkap artikel yang berkaitan bila Anda mengambilnya dari sumber lain.

Ayo majukan dunia pendidikan dan buku di Indonesia. Terimakasih atas perhatian Anda.

Kami memiliki 5 Tamu online

Login Form