BUKU pelajaran memang tidak dapat dilepaskan dari kegiatan belajar dan dunia pendidikan. Eksistensi buku pelajaran menjadi salah satu faktor yang memperangaruhi kelancaran proses belajar. Bahkan buku pelajaran diyakini ikut mempengaruhi keberhasilan seseorang dalam menempuh studinya. Studi-studi terdahulu juga mengungkapkan bahwa buku pelajaran merupakan penentu signifikan terhadap keberhasilan belajar siswa (Supriadi, 2001)
Atas dasar inilah, orang tua akan berusaha memenuhi kebutuhan buku pelajaran anak-anak mereka. Demi prestasi maksimal anaknya, orang tua rela banting tulang, hutang sana-sini untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran anaknya.
Melihat fungsi strategis dari buku pelajaran, kemudian mereka yang memiliki naluri bisnis memandang buku pelajaran sebagai produk bisnis yang memiliki prospek cerah. Buku pelajaran kemudian “disulap” menjadi komoditi bisnis yang mendatangkan laba besar. Bagi mereka, bisnis buku pelajaran sangat menjanjikan. Pasarnya jalas, yaitu siswa sekolah yang tentunya sangat membutuhkan buku pelajaran. Pasar buku pelajaran lebih jelas dibandingkan buku umum. Saat ini buku pelajaran menguasai 65%-75% pasar buku di Indonesia (World Bank dalam Supriadi, 2001). Sehingga tidak heran apabila banyak penerbit mulai membidik segmen pasar buku pelajaran.
Saat ini disadari bahwa buku pelajaran tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai sarana belajar, tetapi juga memerankan fungsi bisnis bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Bahkan fungsi bisnis saat ini lebih menonjol dibandingkan fungsi fitrahnya sebagai sarana belajar. Berbagai pihak berusaha memperolah keuntungan dari bisnis buku pelajaran ini, tidak hanya pelaku industri perbukuan, tetapi pihak sekolah yang notabene-nya merupakan institusi pendidikan juga berusaha memperoleh keuntungan dari bisnis buku ini.
Fenomena ini terlihat dari usaha pihak sekolah yang mengkondisikan buku pelajaran harus diganti setiap tahun serta mahalnya harga buku pelajaran yang dijual pihak sekolah. Buku-buku yang tahun lalu digunakan, tahun ini tidak dapat lagi digunakan oleh adik kelasnya. Dengan demikian usaha orang tua murid untuk menghemat dana pengadaan buku pelajaran dengan cara memanfaatkan buku kakak kelas anak-anak mereka menjadi sia-sia. Padahal esensi dari materi mata pelajaran yang terekam dalam buku cenderung tidak berubah. Kalaupun ada perubahan, perubahan tersebut tidak terlalu signifikan. Buku-buku tersebut hanya dikemas ulang dalam buku dengan sampul dan lay out yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Pihak sekolah seharusnya mengkaji ulang hakekat kebijakan penggantian buku pelajaran setiap tahun. Apakah dengan mengganti buku pelajaran setiap tahun akan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa? atau bahkan sebaliknya, pergantian buku setiap tahun justru akan menurunkan prestasi belajar siswa karena siswa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan buku pelajarannya.
Selain masalah buku yang harus ganti setiap tahun, beban orang tua juga semakin berat karena beberapa sekolah melakukan praktek penjualan buku sekolah dengan harga diatas harga normal. Bahkan diwilayah jakarta orang tua “ditodong” oleh pihak sekolah yang menjual buku dengan harga 2 sampai 3 kali lipat dari harga normalnya (Kompas, 7 Agustus 2004). Ironisnya kenaikan harga jual buku pelajaran justru disebabkan oleh ulah pihak sekolah sendiri, padahal penerbit telah memberikan diskon sampai 30 % kepada pihak sekolah (kompas, 6 Agustus 2004). Pihak sekolah tampaknya belum puas dengan diskon menggiurkan yang diberikan penerbit.
Kenaikan harga buku ini disebabkan karena mekanisme penjualan buku yang dilakukan secara langsung ke sekolah serta pemaknaan yang kurang tepat mengenai konsep otonomi sekolah. Dengan otoritas yang ada ditangannya, kemudian pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah atau guru menaikkan harga buku “seenaknya”, tanpa peka terhadap kesulitan ekonomi yang sebagian besar dialami oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Celakanya, orang tua dan komite sekolah tidak memiliki posisi tawar yang kuat untuk menolak intervensi pihak sekolah untuk membeli buku diatas harga normal tersebut. Kondisi ini diperparah dengan tidak tersedianya beberapa buku mata pelajaran yang digunakan siswa di toko buku. Padahal apabila buku-buku tersebut tersedia di toko buku maka orang tua dapat membeli buku-buku tersebut di toko buku, sehingga dapat menghindari praktek penjualan buku dengan harga diatas harga normal.
Apabila kondisi ini terus berlangsung ditakutkan akan menghambat proses pendidikan di sekolah. Aktivitas belajar anak terganggu karena kebutuhan buku pelajarannya tidak terpenuhi. Untuk itu diperlukan berbagai solusi untuk segera mengatasi permasalahan buku pelajaran yang menguntungkan segelintir orang ini.
Untuk mengatasi permasalah ini, diperlukan usaha kolektif antara pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), pemerintah, penerbit dan orang tua sendiri. Usaha yang dapat dilakukan antara lain, pertama, pemberdayaan orang tua dan komite sekolah untuk melakukan kontrol terhadap praktek penjualan buku pelajaran disekolah. Apabila praktek penjualan buku di sekolah terjadi penyimpangan dengan menjual buku diatas harga normal atau dengan harga yang memberatkan orang tua, maka komite sekolah dapat mengadukan hal tersebut kepada pemerintah atau instansi terkait.
Kedua, pemerintah melakukan pelarangan terhadap kepala sekolah atau guru agar tidak terlibat langsung dalam praktek penjualan buku di sekolah. Karena apabila guru atau kepala sekola terlibat langsung dalam praktek penjualan buku pelajaran, secara tidak langsung ini merupakan bentuk intervensi psikis terhadap siswa untuk membeli buku, siswa akan merasa sungkan apabila tidak membeli buku dari guru atau sekolah. Guru hanya diperbolehkan memberikan rekomendasi mengenai buku-buku terbitan swasta seperti apa yang layak digunakan sebagai buku pelengkap oleh siswa. Pihak sekolah diperkenankan menjual buku pelajaran melalui koperasi sekolah, dan itupun dengan catatan, apabila koperasi sekolah menjual buku diatas harga normal atau sangat memberatkan orang tua, maka pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan sangsi terhadap sekolah bersangkutan.
Ketiga, penerbit tidak menjadikan pola penjualan langsung ke sekolah sebagai ujung tombak pemasaran. Penerbit harus sadar bahwa pola penjualan langsung kesekolah justru merugikan penerbit sendiri. Peluang perang harga yang dapat merugikan penerbit akan lebih terbuka. Untuk itu penerbit tetap perlu mendistribusikan buku-buku pelajaran ke toko buku. Sehingga apabila terjadi praktek penjualan buku diatas harga normal yang dilakukan pihak sekolah, maka orang tua dapat memperoleh buku bagi anak-anak mereka dengan harga normal di toko buku. Usaha ini juga merupakan sarana untuk mengontrol penjualan buku diatas harga normal yang dilakukan pihak sekolah.
Keempat, mengefektifkan buku paket sebagai sarana belajar. Untuk itu dituntut kesadaran pihak sekolah dan guru untuk memanfaatkan buku paket yang tersedia. Keberadaan buku-buku terbitan penerbit swasta hanya difungsikan sebagai sarana pelengkap buku paket yang diberikan Depdiknas. Siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku terbitan penerbit swasta. Pihak sekolah harus sadar, saat ini bangsa ini sedang mengalami kondisi ekonomi yang sulit, untuk menyelongkah anak-anak mereka orang tua sudah memikul beban berat sehingga tidak perlu lagi menambah beban tersebut dengan biaya buku pelajaran yang memberatkan orang tua.
Dengan langkah-langkah diatas, semoga masalah buku pelajaran yang membebani orang tua dapat teratasi, atau minimal mengurangi beban orang tua. Sehingga anak-anak kita dapat belajar dengan suasana kondusif dan dapat memperolah hasil maksimal.
Heri Abi Burachman Hakim, Staf Perpustakaan FISIPOL UGM
Sumber: http://www.heri_abi.staff.ugm.ac.id
Atas dasar inilah, orang tua akan berusaha memenuhi kebutuhan buku pelajaran anak-anak mereka. Demi prestasi maksimal anaknya, orang tua rela banting tulang, hutang sana-sini untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran anaknya.
Melihat fungsi strategis dari buku pelajaran, kemudian mereka yang memiliki naluri bisnis memandang buku pelajaran sebagai produk bisnis yang memiliki prospek cerah. Buku pelajaran kemudian “disulap” menjadi komoditi bisnis yang mendatangkan laba besar. Bagi mereka, bisnis buku pelajaran sangat menjanjikan. Pasarnya jalas, yaitu siswa sekolah yang tentunya sangat membutuhkan buku pelajaran. Pasar buku pelajaran lebih jelas dibandingkan buku umum. Saat ini buku pelajaran menguasai 65%-75% pasar buku di Indonesia (World Bank dalam Supriadi, 2001). Sehingga tidak heran apabila banyak penerbit mulai membidik segmen pasar buku pelajaran.
Saat ini disadari bahwa buku pelajaran tidak hanya menjalankan fungsinya sebagai sarana belajar, tetapi juga memerankan fungsi bisnis bagi mereka yang terlibat di dalamnya. Bahkan fungsi bisnis saat ini lebih menonjol dibandingkan fungsi fitrahnya sebagai sarana belajar. Berbagai pihak berusaha memperolah keuntungan dari bisnis buku pelajaran ini, tidak hanya pelaku industri perbukuan, tetapi pihak sekolah yang notabene-nya merupakan institusi pendidikan juga berusaha memperoleh keuntungan dari bisnis buku ini.
Fenomena ini terlihat dari usaha pihak sekolah yang mengkondisikan buku pelajaran harus diganti setiap tahun serta mahalnya harga buku pelajaran yang dijual pihak sekolah. Buku-buku yang tahun lalu digunakan, tahun ini tidak dapat lagi digunakan oleh adik kelasnya. Dengan demikian usaha orang tua murid untuk menghemat dana pengadaan buku pelajaran dengan cara memanfaatkan buku kakak kelas anak-anak mereka menjadi sia-sia. Padahal esensi dari materi mata pelajaran yang terekam dalam buku cenderung tidak berubah. Kalaupun ada perubahan, perubahan tersebut tidak terlalu signifikan. Buku-buku tersebut hanya dikemas ulang dalam buku dengan sampul dan lay out yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Pihak sekolah seharusnya mengkaji ulang hakekat kebijakan penggantian buku pelajaran setiap tahun. Apakah dengan mengganti buku pelajaran setiap tahun akan mampu meningkatkan prestasi belajar siswa? atau bahkan sebaliknya, pergantian buku setiap tahun justru akan menurunkan prestasi belajar siswa karena siswa kesulitan untuk memenuhi kebutuhan buku pelajarannya.
Selain masalah buku yang harus ganti setiap tahun, beban orang tua juga semakin berat karena beberapa sekolah melakukan praktek penjualan buku sekolah dengan harga diatas harga normal. Bahkan diwilayah jakarta orang tua “ditodong” oleh pihak sekolah yang menjual buku dengan harga 2 sampai 3 kali lipat dari harga normalnya (Kompas, 7 Agustus 2004). Ironisnya kenaikan harga jual buku pelajaran justru disebabkan oleh ulah pihak sekolah sendiri, padahal penerbit telah memberikan diskon sampai 30 % kepada pihak sekolah (kompas, 6 Agustus 2004). Pihak sekolah tampaknya belum puas dengan diskon menggiurkan yang diberikan penerbit.
Kenaikan harga buku ini disebabkan karena mekanisme penjualan buku yang dilakukan secara langsung ke sekolah serta pemaknaan yang kurang tepat mengenai konsep otonomi sekolah. Dengan otoritas yang ada ditangannya, kemudian pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah atau guru menaikkan harga buku “seenaknya”, tanpa peka terhadap kesulitan ekonomi yang sebagian besar dialami oleh masyarakat Indonesia saat ini.
Celakanya, orang tua dan komite sekolah tidak memiliki posisi tawar yang kuat untuk menolak intervensi pihak sekolah untuk membeli buku diatas harga normal tersebut. Kondisi ini diperparah dengan tidak tersedianya beberapa buku mata pelajaran yang digunakan siswa di toko buku. Padahal apabila buku-buku tersebut tersedia di toko buku maka orang tua dapat membeli buku-buku tersebut di toko buku, sehingga dapat menghindari praktek penjualan buku dengan harga diatas harga normal.
Apabila kondisi ini terus berlangsung ditakutkan akan menghambat proses pendidikan di sekolah. Aktivitas belajar anak terganggu karena kebutuhan buku pelajarannya tidak terpenuhi. Untuk itu diperlukan berbagai solusi untuk segera mengatasi permasalahan buku pelajaran yang menguntungkan segelintir orang ini.
Untuk mengatasi permasalah ini, diperlukan usaha kolektif antara pihak sekolah (kepala sekolah dan guru), pemerintah, penerbit dan orang tua sendiri. Usaha yang dapat dilakukan antara lain, pertama, pemberdayaan orang tua dan komite sekolah untuk melakukan kontrol terhadap praktek penjualan buku pelajaran disekolah. Apabila praktek penjualan buku di sekolah terjadi penyimpangan dengan menjual buku diatas harga normal atau dengan harga yang memberatkan orang tua, maka komite sekolah dapat mengadukan hal tersebut kepada pemerintah atau instansi terkait.
Kedua, pemerintah melakukan pelarangan terhadap kepala sekolah atau guru agar tidak terlibat langsung dalam praktek penjualan buku di sekolah. Karena apabila guru atau kepala sekola terlibat langsung dalam praktek penjualan buku pelajaran, secara tidak langsung ini merupakan bentuk intervensi psikis terhadap siswa untuk membeli buku, siswa akan merasa sungkan apabila tidak membeli buku dari guru atau sekolah. Guru hanya diperbolehkan memberikan rekomendasi mengenai buku-buku terbitan swasta seperti apa yang layak digunakan sebagai buku pelengkap oleh siswa. Pihak sekolah diperkenankan menjual buku pelajaran melalui koperasi sekolah, dan itupun dengan catatan, apabila koperasi sekolah menjual buku diatas harga normal atau sangat memberatkan orang tua, maka pemerintah dan instansi terkait dapat memberikan sangsi terhadap sekolah bersangkutan.
Ketiga, penerbit tidak menjadikan pola penjualan langsung ke sekolah sebagai ujung tombak pemasaran. Penerbit harus sadar bahwa pola penjualan langsung kesekolah justru merugikan penerbit sendiri. Peluang perang harga yang dapat merugikan penerbit akan lebih terbuka. Untuk itu penerbit tetap perlu mendistribusikan buku-buku pelajaran ke toko buku. Sehingga apabila terjadi praktek penjualan buku diatas harga normal yang dilakukan pihak sekolah, maka orang tua dapat memperoleh buku bagi anak-anak mereka dengan harga normal di toko buku. Usaha ini juga merupakan sarana untuk mengontrol penjualan buku diatas harga normal yang dilakukan pihak sekolah.
Keempat, mengefektifkan buku paket sebagai sarana belajar. Untuk itu dituntut kesadaran pihak sekolah dan guru untuk memanfaatkan buku paket yang tersedia. Keberadaan buku-buku terbitan penerbit swasta hanya difungsikan sebagai sarana pelengkap buku paket yang diberikan Depdiknas. Siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku terbitan penerbit swasta. Pihak sekolah harus sadar, saat ini bangsa ini sedang mengalami kondisi ekonomi yang sulit, untuk menyelongkah anak-anak mereka orang tua sudah memikul beban berat sehingga tidak perlu lagi menambah beban tersebut dengan biaya buku pelajaran yang memberatkan orang tua.
Dengan langkah-langkah diatas, semoga masalah buku pelajaran yang membebani orang tua dapat teratasi, atau minimal mengurangi beban orang tua. Sehingga anak-anak kita dapat belajar dengan suasana kondusif dan dapat memperolah hasil maksimal.
Heri Abi Burachman Hakim, Staf Perpustakaan FISIPOL UGM
Sumber: http://www.heri_abi.staff.ugm.ac.id
| Komentar |
|
Powered by !JoomlaComment 4.0alpha3
!joomlacomment 4.0 Copyright (C) 2009 Compojoom.com . All rights reserved."
Komentar Terbaru
Kontribusi Anda
Kami menerima artikel, berita, tips dan segala yang berkaitan dengan dunia buku, penerbitan, film, pendidikan, pengetahuan dan sejenisnya. Silakan melakukan registrasi dan kirim artikel Anda melalui form yang telah disediakan. Jangan lupa sebutkan sumber lengkap artikel yang berkaitan bila Anda mengambilnya dari sumber lain.
Ayo majukan dunia pendidikan dan buku di Indonesia. Terimakasih atas perhatian Anda.
Newsletter
Daftarkan email Anda untuk mendapatkan berita, informasi dan artikel terbaru dari www.averroespress.net. Klik link berikut ini.











buku ini sulit sekali dicari.. bs pesan tdk?
pemilu memang bukanlah satu-satunya cara untuk mensukseskan demokrasi tapi me...
salam sejatera saya butuh informasinya bapak Solichin Abdul Wahab ,apakah bap...
boleh nimbrung...ya salam hangat. menanggapi pesan tulisan p' Farid Gaban ya...
Dengan hormat, apakah buku-buku diktat untuk siswa RSBI sudah ada yg dlm bent...